By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanatweb.netAmanatweb.netAmanatweb.net
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanatweb.netAmanatweb.net
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
SeARCH
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Have an existing account? Sign In
Follow US
Artikel

Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan

Last updated: 29 April 2020 11:52 pm
Ridho Alamsyah
Published: 30 April 2020
Share
SHARE
hukum menimbun bahan pokok ramadhan
Sumber Ilustrasi: kontan.co.id

Saat kita memasuki bulan suci Ramadhan, biasanya harga kebutuahan pokok akan mengalami kenaikan. Sebab pada bulan ini permintaan bahan pangan meningkat tajam, sedangkan persediaan sering kali tak sebanding.

Kenaikan harga pangan memang sering kali terjadi terutama saat memasuki bulan suci Ramadhan dan puncaknya terjadi saat menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut teori bisnis utilitarianisme digunakan untuk semua teori yang mendukung pemilihan tindakan atau kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dengan cara menekan biaya serendah-rendahnya (Velasquez, 2005). Dalam hal ini pelaku bisnis membeli bahan-bahan sebanyak-banyaknya, ketika bahan tersebut langka, mereka akan menjualnya dengan harga yang tinggi.

Dalam kenaikan harga ini pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Hal ini karena beliau yang memegang panji kekuasaan dan beliau lah yang dapat memaksa para penimbun bahan pangan untuk menjual bahan pangannya sesuai harga pasar, pemerintah juga berhak memidanakannya jika pelaku menolaknya sebab tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Jika dilihat dari sudut pandang islam, menimbun adalah haram dilakukan. Hal tersebut karena masyarakat dirugikan akibat dari melonjaknya harga bahan-bahan pokok. Dalam H.R. Muslim no. 1605 menyebutkan dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa”.

Dalam hadist di atas, pelaku penimbun disifati kata khoti’ yang berarti pendosa. Sifat inilah yang melekat kepada para thagut yang berlaku zalim seperti Firaun (QS al-Qashash 28:8).

Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari, ia akan lepas dari tanggungan Allah dan Allah pun cuci tangan dari perbuatannya, dan penduduk negeri mana saja yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka.” (H.R. Ahmad dan Hakim)

Bahkan, dalam suatu hadist Allah mengancam mereka yang melalakukan aksi tersebut dengan penyakit keras dan kebangkrutan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan atasnya,” (H.R Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim).

Berdasarkan hadist-hadist diatas ada yang berpendapat yang diharamkan hanya penimbunan bahan pangan, sedangkan barang lain tidak diharamkan. Namun, pendapat yang paling kuat tentang hal ini adalah yang mengharamkan segala bentuk penimbunan atas semua jenis barang yang menjadi hajat orang banyak karena akan menyusahkan mereka.

Penulis: Ridho Alamsyah

Tata Tertib yang Harus Diketahui Peserta Ujian SBMPTN
Tips Agar Terhindar Dari Tarif Parkir Liar
Ketika Sang ‘Pembunuh Tuhan’ Dibunuh Oleh Cinta
Mengatasi Krisis Identitas Diri
Cara Mengawali Pembicaraan dengan Orang Introvert
TAGGED:bahan pokokbelanja bahan makananbulan ramadhanpenimbunan bahan pokok
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
KSK Wadas, Pentas Ozone, Pentas surealis, Pentas produksi KSK Wadas, UIN Walisongo,
UIN WalisongoVaria Kampus

Pentas Ozone KSK Wadas, Usung Isu Masa Kini Dikemas dengan Surealis

Redaksi SKM Amanat
6 September 2024
Resmi Dilantik, DEMA-U Selenggarakan Pelantikan Ormawa dan Talkshow
Ada Proyek Samping Rektorat, Parkir Mahasiswa Dipusatkan di 2 Tempat Mulai Agustus
KSR Walisongo Adakan Donor Darah Rutinan
Tips Mengelola Stres Ala Mahasiswa
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?